Kakak Bunuh Adik di Bekasi

Kakak Bunuh Adik di Bekasi, Pelaku Tikam dengan Pakai Pisau Baru Dipakai Kupas Buah

Pagi itu, korban hendak berwudhu untuk menunaikan salat dhuha di rumahnya Kampung Pilar RT01 RW01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara,

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (kedua dari kiri) saat konferensi pers ungkap kasus kakak bunuh adik di CIkarang Utara, Kabupaten Bekasi; di Polsek Cikarang, Rabu (25/10/2023). 

Suara gaduh kemudian memecah kesunyian pagi itu, orang tua pelaku dan korban merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut. 

Dia membuka pintu dapur, melihat putrinya terkapar bersimbah darah. Teriakan histeris memanggil tetangga sekitar berdatangan. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi sayang nyawanya tidak terselamatkan. Terdapat 10 luka tusuk yang diderita korban, satu diantaranya tembus ke paru-paru. 

Polisi menangkap Firmansyah (36), seorang kakak membunuh adiknya sendiri, Dewi Prastika (25) yang hendak salat dhuha di rumah mereka, Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023). 
Polisi menangkap Firmansyah (36), seorang kakak membunuh adiknya sendiri, Dewi Prastika (25) yang hendak salat dhuha di rumah mereka, Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023).  (Kolase TribunJakarta.com)

Polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan hingga Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, Firmansyah dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hukuman penjara tujuh tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved