Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2023, Jangan Pakai Kaos!

Berikut ini simak ketentuan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2023, wajib dipatuhi jika tidak mau kena diskualifikasi.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS. Berikut ini ketentuan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak ketentuan berpakaian yang wajib dipatuhi bagi peserta SKD CPNS 2023, jangan sampai kena diskualifikasi!

Sejumlah instansi saat ini telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sesuai jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD dilakukan antara tanggal 9-18 November 2023.

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.

Lantas, seperti apa ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2023?

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan saat dihubungi menjelaskan bahwa kebijakan terkait pakaian saat SKD ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Terkait tata tertib pakaian mengacu kepada tata tertib yang disampaikan oleh instansi," kata Nur dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, menurutnya, secara umum pakaian yang dikenakan adalah putih-hitam.

"Yang menentukan instansi, tapi secara umum menggunakan atasan putih dan bawahan hitam," ujarnya.

Peserta dapat memantau terkait ketentuan penggunaan pakaian pada pengumuman masing-masing instansi yang bisa disimak di laman web masing-masing.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. Berikut ini ketentuan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2023
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. Berikut ini ketentuan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2023 (TWITTER BKN)

Aturan Pakaian Tahun Lalu

Pada tahun-tahun sebelumnya, pakaian untuk SKD CPNS juga mengenakan pakaian putih-hitam.

Sebagai gambaran, berikut ini ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Jilbab tidak dperkenankan bercorak.

Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved