Cerita Kriminal
Jaringan Pembuat dan Pengedar Narkoba Tembakau Sinte Diringkus Polisi di Apartemen Mutiara Bekasi
Keenamnya merupakan satu jaringan, mereka menyewa sebuah apartemen untuk digunakan sebagai lokasi pembuat serta markas peredaran narkoba.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Jaringan pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sinte diringkus polisi di Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap setelah serangkaian pengembangan yang dilakukan Sat Resnarkoba.
"Pengungkapan bermula dari serangkaian pengembangan tersangka pengguna narkoba yang telah kami tangkap," kata Twedi dalam keterangan persnya dikutip Minggu (29/10/2023).
Terdapat enam orang tersangka yang berhasil diringkus, mereka diantaranya JJ (29), FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30) dan I (36).
Keenamnya merupakan satu jaringan, mereka menyewa sebuah apartemen untuk digunakan sebagai lokasi pembuat serta markas peredaran narkoba.
"Modus operandinya tersangka menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah memproduksi narkotika jenis sinte atau tembakau gorila," jelas Twedi.
Barang bukti yang berhasil diamankan tembakau sintetis seberat 657,23 gram siap edar, bahan baku sintetis 75,90 gram, tembakau biasa 124,5 gram.
Selain itu, dari jaringan ini juga didapati narkoba jenis ganja seberat 9395,18 gram serta sabu seberat 747,74 gram.
"Serta barang-barang seperti mangkuk kaca, toples bening, semprotan, plastik kemasan, lakban, sarung tangan hitam, tiga botol alkohol dan satu buah kardus bekas rice cooker," paparnya.
Jaringan ini mengedarkan narkoba melalui media sosial Instagram, mereka membuat akun tertutup atau private.
Sistem peredaran pemesan dan kurir tidak saling bertemu, mereka akan janjian di titik koordinat yang telah ditetapkan.
"Barang tersebut akan di taruh di titik tertentu di sesuaikan dengan maps agar pembali mudah mendapatkanya dan tersembunyi," ucap Twedi.
Pihaknya menaksir, seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita nilainya mencapai Rp4 miliar lebih.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.