Segera Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Ini Sanksinya Jika Terlewat

Jangan sampai kena sanksi, segera lakukan pemadanan atau validasi NIK KTP dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Editor: Muji Lestari
dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak. Segera validasi NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK NPWP akan mendapatkan konsekuensi tertentu.

Konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024.

"Khawatir kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya, dilansir dari Kontan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved