Sanksi Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Sampai 31 Desember 2023

Segera lakukan pemadanan atau validasi NIK KTP sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023, ini konsekuensinya jika terlewat.

Editor: Muji Lestari
djp online
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Ketahui konsekuensi jika tak lakukan pemadanan NIK KTP dan NPWP sampai 31 Desember 2023 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK NPWP akan mendapatkan konsekuensi tertentu.

Konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024.

"Khawatir kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya, dilansir dari Kontan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved