Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP Bagi Wajib Pajak, Batas Akhir Sampai 31 Desember 2023
Berikut ini cara melakukan pemadanan NIK KTP jadi NPWP bagi wajib pajak, segera validasi sebelum 31 Desember 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pastikan sudah validasi NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, berikut cara dan langkah-langkahnya.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.
Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI.
"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.
Lalu, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
- Input password pajak.go.id
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil
6. Pemutakhiran data keluarga
- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.