Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Apakah tetap Wajib Lapor Pajak?
Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP tapi tidak bekerja atau berpenghasilan, apakah masih tetap wajib lapor SPT Tahunan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah punya NPWP tapi tidak bekerja atau tidak berpenghasilan, apakah tetap wajib lapor SPT pajak?
Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.
Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan?
Baca juga: Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Pastikan Dilakukan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2023
Apakah masih wajib lapor SPT Tahunan?
Tidak berpenghasilan atau tidak bekerja wajib lapor SPT
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus.
Dia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.
Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.
Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).
Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.