Kabar Gembira! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025 untuk Warga Jakarta

Bapenda DKI memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
PAJAK KENDARAAN - Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor non tunai melalui Bank DKI. Senin, (25/3/2018) di Polda Metro Jaya. Bapenda DKI memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di ibu kota! Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan publik.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Denda Dihapus Otomatis, Belaku hingga Akhir 2025

Melalui kebijakan ini, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya tanpa perlu pengajuan permohonan.

Proses pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Insentif berlaku bagi warga yag membayar pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” kata Lusiana.

Bayar Pajak Mamin Mudah Lewat Samsat dan Aplikasi Digital

Tak hanya memberi keringanan pajak, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Warga bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lokasi kantor Samsat bisa diakses melalui situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat. 

Bagi warga yang membutuhkan bantuan, Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui Call Center 1500-177 atau WhatsApp Business di 0812-6000-6177.

Berita Terkait

Baca juga: DPRD DKI Dorong BUMD Manfaatkan Regulasi Pemotongan Pajak Hotel dan Restoran

Baca juga: 5.000 Linmas Siaga 24 Jam di Jakarta, Tak Ada Lagi Ruang Bagi Pelaku Kriminal

Baca juga: Simak Cara Lapor Pak Purbaya Aduan Cukai-Pajak, Terkini Dugaan Premanisme Orang Pajak di Tigaraksa

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved