Kabar Gembira! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025 untuk Warga Jakarta
Bapenda DKI memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di ibu kota! Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan publik.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Denda Dihapus Otomatis, Belaku hingga Akhir 2025
Melalui kebijakan ini, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya tanpa perlu pengajuan permohonan.
Proses pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.
Insentif berlaku bagi warga yag membayar pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” kata Lusiana.
Bayar Pajak Mamin Mudah Lewat Samsat dan Aplikasi Digital
Tak hanya memberi keringanan pajak, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Warga bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Informasi lokasi kantor Samsat bisa diakses melalui situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan, Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui Call Center 1500-177 atau WhatsApp Business di 0812-6000-6177.
Berita Terkait
Baca juga: DPRD DKI Dorong BUMD Manfaatkan Regulasi Pemotongan Pajak Hotel dan Restoran
Baca juga: 5.000 Linmas Siaga 24 Jam di Jakarta, Tak Ada Lagi Ruang Bagi Pelaku Kriminal
Baca juga: Simak Cara Lapor Pak Purbaya Aduan Cukai-Pajak, Terkini Dugaan Premanisme Orang Pajak di Tigaraksa
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/samsat-dki_20180326_112325.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.