Menkeu Purbaya Sebut Target Pajak Berat, Tax Payer Community Dibentuk Kawal Pengelolaan Uang Negara

Sejumlah warga yang peduli terhadap tata kelola keuangan negara resmi membentuk Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia.

Istimewa
TARGET PAJAK - Kolase Menteri Keuangan Purbaya dan Dewan Pendiri Tax Payer Community. Komunitas pembayar pajak didirikan untuk mengawal pengelolaan keuangan negara, ketika Menkeu sebut target penerimaan pajak sulit dicapai. (Dok. Istimewa). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah warga yang peduli terhadap tata kelola keuangan negara resmi membentuk Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia atau Tax Payer Community

Komunitas ini merupakan wadah independen bagi para pembayar pajak untuk memperjuangkan hak mereka atas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan uang pajak oleh pemerintah.

Salah satu tujuan utamanya juga mendukung upaya pemerintah dalam mendongkrak pencapaian pajak.

Sebab, diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyebut bahwa target penerimaan pajak 2025 susah tercapai.

Menkeu Purbaya mengatakan ekonomi Indonesia sedang kurang baik serta menganggap sulitnya mencapai target penerimaan pajak bukan merupakan kesalahan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Makanya target Anda susah dicapai, saya pernah bilang di meeting besar, bukan salah orang pajak itu tidak tercapai, karena ekonominya turun," kata Purbaya dalam rapat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak-Wajib Pajak Besar (LTO), yang ditayangkan lewat akun Tiktok @purbayayudhis.

Adapun pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Realisasi hingga September 2025, penerimaan pajak mencapai 62,4 persen dari target atau setara Rp 1.295,3 triliun setara dengan 62,4 persen dari target.

Menanggapi isu-isu soal pajak itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menjelaskan, pihaknya membentuk komunitas ini untuk memupuk kesadaran bahwa pajak merupakan tulang punggung utama pembiayaan negara.

Komunitas membuka keanggotaan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ingin berkontribusi secara positif bagi tata kelola keuangan negara.

Sehingga para pembayar pajak memiliki hak moral dan hukum untuk memastikan uang yang mereka bayarkan digunakan secara bertanggung-jawab dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

"Kami masyarakat yang pro-pajak dan pro-akuntabilitas. Pajak adalah kontribusi yang mulia setiap warga negara, tetapi harus dikelola dengan jujur, terbuka, dan efisien. Tax Payer Community hadir sebagai mitra pemerintah agar setiap rupiah uang pembayar pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Koni, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, Tax Payer Community akan menjadi penyeimbang dalam sistem keuangan publik di Indonesia.

Selama ini, pengawasan terhadap penggunaan dana pajak lebih banyak dilakukan oleh lembaga negara, namun partisipasi publik seringkali masih terbatas.

"Kami Dewan Pendiri Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (MPPI) terdiri 5 orang yakni, Abdul Koni, Arfan, Gema Sasmita, Iim Rusyamsi, dan Eka L. Prasetya," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved