Istri Jadi PSK, Eks Napi Narkoba Pembunuh Anaknya Minta Dihukum Mati: Saya Tak Ingin Ia Menderita

Eks napi kasus narkoba Afan (29) meminta dihukum mati setelah membunuh putrinya sendiri. Ia bunuh putrinya karena tak ingin anaknya menderita.

Kolase Foto Tribun Jakarta/Surya.co.id
Kolase Foto ilustrasi mayat dan terdakwa ayah pembunuh anak di PN Gresik. Eks napi kasus narkoba Afan (29) meminta dihukum mati setelah membunuh putrinya sendiri. Ia bunuh putrinya karena tak ingin anaknya menderita. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Eks napi kasus narkoba MQA alias Afan (29) meminta dihukum mati setelah membunuh putrinya sendiri.

Alasannya, dirinya membunuh anaknya yang berusia 9 tahun agar korban masuk surga.

Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya agar dapat bertemu putrinya di surga.

Alasan Afan menghabisi nyawa putrinya agar buah hatinya tidak menderita.

Afan merasa malu sempat dipenjara akibar kasus narkoba.

Sementara, istrinya diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pria pembunuh putri sendiri menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).
Pria pembunuh putri sendiri menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023). (surya/mochammad Sugiyono)

Afan pun menjalani sidang kasus pembunuhan ayah bunuh anak digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).

Afan mengaku hanya tinggal berdua bersama putrinya yang masih berusia 9 tahun.

Ia tinggal di rumah kontrakan di dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.

Ia merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang dilakukannya pada 29 April 2023 pukul 04.30 WIB.

"Rencana Pembunuhan itu saya rencanakan satu bulan sebelumnya," kata Afan didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm.

Ia lalu meminta dihukum mati kepada majelis hakim saat agenda meminta keterangan terdakwa. Hal itu disampaikan terdakwa dengan jelas.

Bahkan ia mengaku sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Mengenai rencana pembunuhan, Afan mencari informasi dari YouTube di ponsel yang dimilikinya agar semakin yakin untuk melancarkan aksi kejamnya.

“Anak saya terlalu sedih dan selalu menangis. Sehingga saya tidak ingin ia menderita akibat ulah orangtuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya saya berpikir membunuhnya, agar ia masuk surga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa MQA mengaku menyesal dan meminta diganjar hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Anehnya, ia juga meminta vonis mati agar bertemu putrinya di surga. “Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” katanya.

Hakim juga menanyakan kondisi psikologis terdakwa MQA, apakah sehat atau tidak, sebab nekat membunuh anak kandungnya. Namun terdakwa mengatakan tidak gila. "Saya sehat," katanya singkat.

Setelah keterangan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Gresik Pembunuh Putri Sendiri Mengaku Tidak Gila, Minta Dihukum Mati Agar Bisa Bertemu di Surga 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved