Pilpres 2024

'Karpet Merah' Gibran 'Dikoyak' di MKMK, Kaesang Pastikan Tegak Lurus Prabowo: Kita Sudah Komitmen

Wacana MKMK bisa mengubah putusan pada Senin (16/10/2023) lalu dan membatalkan pencawapresan Gibran pun mencuat ke permukaan.

|
Tribunnews
Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PSI Kaesang Pangarep di depan marching band di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). 

"Tidak apa-apa, Kita sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.

Diketahui, PSI menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungannya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keputusan PSI itu dilakukan setelah Prabowo mengumumkan nama Gibran sebagai cawapresnya. 

Desak Anwar Usman Dipecat

Salah satu pelapor yang juga Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, mendesak MKMK segera memecat Anwar Usman.

Tak hanya memecat Anwar Usman, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 diminta dibatalkan.

"Yang berkaitan dengan situasi Pemilu 2024 nanti, makanya selain memberhentikan Pak Anwar Usman sebagai hakim MK dan Ketua MK, dan menimbulkan implikasi, hasil putusan MK itu seperti apa, yaitu membatalkan putusannya," kata Mirza Zulkarnaen, dikutip dari Tribunnews, Kamis (2/11/2023).

"Dan KPU harus membatalkan nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024 ke depannya," tuturnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

Menurut Yusuf, tindakan Anwar Usman yang ikut memutuskan hingga memuluska jalan pencawapresan keponakannya ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (3).

“Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,” tuturnya, dikutip dari situs resmi MK.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved