Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024, Lengkap dengan Dapil dan Nomor Urut Partai

Berikut ini link serta cara cek nama calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024, lengkap dengan dapil dan nomor urut partainya.

Editor: Muji Lestari
infopemilu.kpu.go.id
Laman daftar nama caleg sementara di Pemilu 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang Pemilu 2024, simak cara cek daftar nama caleg berdasarkan nomor urut partai dan daerah pemilihannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar lengkap nama calon legislatif (caleg) di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, terdapat total 9.985 caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.917 orang merupakan caleg DPR yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di 84 daerah pemilihan.

Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR. Sementara sebanyak 668 orang maju sebagai caleg DPD yang akan merebutkan 136 kursi.

Mereka terdiri dari 535 orang laki-laki dan 133 orang perempuan.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, serta presiden dan wakil presiden.

Lantas, bagaimana cara masyarakat mengecek daftar nama caleg yang mencalonkan diri di Pemilu 2024?

Daftar Nama Caleg Pemilu 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, masyarakat Indonesia dapat mengakses daftar nama caleg melalui situs resmi Pemilu dari KPU.

"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Hal ini diatur berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan, pengumuman DCT Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diumumkan pada 4 November 2023.

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

DCT berisi nama caleg, nomor urut Pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi bagi setiap calon. Sementara DRH berisikan daftar riwayat hidup para caleg.

Idham menambahkan, KPU akan mengumumkan daftar riwayat hidup dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan caleg tersebut.

"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 hurug h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

Menurut Idham, KPU telah mengumpulkan petugas KPU dari berbagai provinsi dan kota/kabupaten untuk menjalani bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg dan finalisasi pengisi daftar nama caleg ke desain surat suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved