Cara Mengajukan Pindah TPS Jelang Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini syarat dan cara mengajukan pindah TPS menjelang Pemilu 2024, cocok bagi masyarakat yang sedang merantau dan jauh dari kampung halaman.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Berikut ini cara mengajukan pindah TPS bagi masyarakat yang merantau. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat dan cara urus pindah TPS jelang Pemilu 2024, pastikan alasan pengakuan sesuai ketentuan.

Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.

Pindah memilih adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah TPS?

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Syarat dan Cara Pindah TPS

Menurut Parsadaan, cara pindah TPS hanya dapat dilakukan secara manual atau langsung.

Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022
  • Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

Selanjutnya, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.

"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," jelas Parsadaan.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Alasan Pindah Tempat Memilih

Dilansir dari laman KPU, beberapa kondisi dapat menjadi alasan pemilih pindah TPS dari alamat KTP ke tempat tujuan.

Kondisi yang dimaksud, meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.

Pindah memilih atau pindah TPS dapat diajukan dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Hak Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved