Cara Mengajukan Pindah TPS Jelang Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini syarat dan cara mengajukan pindah TPS menjelang Pemilu 2024, cocok bagi masyarakat yang sedang merantau dan jauh dari kampung halaman.
Editor:
Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Berikut ini cara mengajukan pindah TPS bagi masyarakat yang merantau.
Sayangnya, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis pemilu 2024.
Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Cek Fakta Viral Kucing di TPS Surabaya Ditangkap untuk Pakan Ular, Kelurahan Buka Suara |
![]() |
---|
Wujudkan Komitmen, Anggota DPRD Tangsel Nusaibah Jazuli Serahkan Gajinya untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Ketua KPPS dan Pamsung TPS Pinang Ranti Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ketua KPPS dan Pamsung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Coblos 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti |
![]() |
---|
Bawaslu Serahkan Bukti-bukti Pelanggaran Ketua KPPS Pinang Ranti ke Polres Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.