Pilkada DKI 2024
Ketua KPPS dan Pamsung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Coblos 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti berinisial R memerintahkan Pamsung berinisial K mencoblos 19 surat suara pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November 2024 lalu.
Dalam sidang putusan pada Kamis (20/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keduanya terbukti melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan R melanggar Pasal 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp36 juta," bunyi dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Vonis ini hampir serupa dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjara kepada R.
Terkait hukuman denda Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut R dengan denda Rp40 juta, dan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
Sementara dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp36 juta yang bila tidak dibayarkan terdakwa diganti pidana kurungan satu bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pamsung TPS 28 Pinang Ranti berinisial K yang mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
K yang berkas perkaranya terpisah dengan R divonis bersalah melanggar 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.
Isi Pasal 178B yakni setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Denda sebesar Rp36 juta," bunyi amar putusan majelis hakim terhadap K.
Bila dalam prosesnya K tidak membayar denda sebagaimana diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.