UMP 2024

Segini Upah DKI Jakarta Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Cek Perbandingan 5 Tahun Terakhir

Berikut ini simulasi besaran upah DKI Jakarta apabila UMP 2024 naik 15 persen, jadi berapa? Simak juga perbadingan UMP DKI 5 tahun terakhir.

|
Editor: Muji Lestari
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah DKI Jakarta jika UMP 2024 naik 15 persen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kalangan buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen menjelang penetapan UMP 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, bereaksi soal tuntutan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen. 

Sebagai informasi, saat ini besaran UMP DKI 2023 berada di angka Rp 4.901.798.

Hari bilang, saat ini dirinya belum bisa banyak bicara soal tuntutan tersebut lantaran masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Saat ini proses revisi masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, ada tiga komponen yang jadi pertimbangan dalam penentuan besaran UMP 2024.

Ketiga komponen ini yang nantinya bakal menjadi dasar dalam revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tengah direvisi tersebut.

“Penetapan UMP menyangkut tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sampai saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hari menyebut, Disnakertransgi DKI tak bisa begitu saja menetapkan UMP 2024, termasuk mengabulkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen yang disampaikan buruh.

Respon Pj Gubernur DKI Heru Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 kini tengah digodok.

Orang nomor satu di DKI ini menyebut, proses pembahasan tengah dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP (tribunnews.com)

“UMP 2024 lagi diproses,” ucapnya kepada awak media.

Proses pembahasan ini nantinya juga turut melibatkan para pengusaha dan serikat buruh.

Kedua pihak tersebut akan diminta masukan terkait besaran UMP 2024 yang mereka usulkan masing-masing.

Selain dari pengusaha dan serikat pekerja, Pemprov DKI juga turut melibatkan akademisi untuk diminta pendapat atau masukannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved