UMP 2024
Segini Upah DKI Jakarta Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Cek Perbandingan 5 Tahun Terakhir
Berikut ini simulasi besaran upah DKI Jakarta apabila UMP 2024 naik 15 persen, jadi berapa? Simak juga perbadingan UMP DKI 5 tahun terakhir.
Seluruh pembahasan soal besar UMP 2024 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami pikirin semua aspek untuk menentukan besaran UMP 2024,” ujarnya.
Besaran Upah DKI Jika UMP 2024 Naik 15 Persen
Diketahui, UMP DKI Jakarta saat ini adalah Rp 4.901.798.
Lantas, berapa upah DKI Jakarti jika tuntutan buruh soal UMP 2024 naik 15 persen dikabulkan?
TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut.
Apabila tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dikabulkan, maka kurang lebih UMP 2024 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar Rp 735.268.
Kemungkinan UMP DKI 2024 jika naik 15 persen akan menjadi Rp 5.637.067.
Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir
Berikut ini perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 tahun terakhir:
- 2023: Rp 4.901.798
- 2022: Rp 4.641.854
- 2021: Rp 4.416.186
- 2020: Rp 4.267.349
- 2019: Rp 3.940.973
- 2018: Rp 3.648.035
Aturan Penetapan Upah
Ketentuan upah saat ini diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.
Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).
Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
Jika mengacu ketentuan tersebut, formula pengupahan diantaranya menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan total dari kedua indikator ekonomi tersebut.
Baca berita lain TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.