Cerita Kriminal
Terkuak Keberadaan Uang Rp30 Juta di TKP Kasus Subang, Gaji Guru Yayasan Yosef Ternyata Terabaikan
Misteri keberadaan uang Rp30juta di rumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang menjadi korban pembunuhan, pada 2021 lalu terjawab.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Misteri keberadaan uang Rp30juta di rumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang menjadi korban pembunuhan, pada 2021 lalu akhirnya terjawab.
Diwartakan sebelumnya, Yoris, anak pertama Tuti dan Yosef mengatakan, pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut hanya membawa kabur tiga jenis telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) milik korban.
"HP yang hilang (milik Amelia), yakni, IPhone 11, IPod, dan Samsung. Sedangkan uang Rp30 juta, (perhiasan) emas mamah (almarhumah Tuti), dan ATM mamah dan Amel masih ada. Gak hilang," kata Youris (34), Jumat (3/9/2021) silam.
Lalu jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Yosef menyebut uang Rp30 juta tersebut adalah milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Uang Rp30 juta itu sejatinya hendak diberikan oleh Tuti kepada kepala sekolah yayasan bernama Wahyu.
Namun hal itu urung dilakukan hingga sosok Wahyu pun menghilang.
"Bapak (Saya) sampai mencari kepala sekolah pak Wahyu. Mau dibayar tidak ada. (Wahyu) menghilang," akui Yosef.
Adapun uang Rp30 juta tersebut ditemukan di TKP itu menurut keterangan Yosef telah diberikan ke penyidik Polsek Jalancagak.
Uang tersebut dilimpahkan ke Polres Subang setelah kasusnya diambil alih.
Lalu kemanakah uang Rp30 juta tersebut kini?
Mantan bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional, Dedi memberikan keterangan senada dengan Yosef saat hadir sebagai narasumber di Youtube Heri Susanto, Senin (6/11/2023).
Dedi menyebut uang Rp30 juta itu sedianya bakal diberikan sebagai gaji guru Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Yang Rp30 juta itu kan buat guru-guru, gaji guru katanya," kata Dedi.
"Itu ditemukan di TKP ya?" tanya Heri.
"Iya. Udah diambil penyidik, buat gaji guru," pungkas Dedi.
Dedi kemudian mengungkap sosok yang diam-diam telah mengambil uang Rp30 juta tersebut dari penyidik.
Diduga Dedi, uang tersebut sudah diamankan oleh Yoris.
"Itu yang mengambil siapa?" tanya Heri.
"Waktu itu kata Pak Yosef yang mengambil (uang Rp30 juta dari penyidik adalah) Yoris. Uang itu diambil harus pakai surat persetujuan dari dua pihak, kepolisian," ungkap Dedi.
Gaji Guru Terabaikan
Semula diperuntukkan untuk guru, uang Rp30 juta itu disebut Dedi tak pernah dipakai untuk guru.
Bahkan guru-guru di Yayasan Bina Prestasi Nasional pernah curhat ke Dedi soal gaji mereka yang belum dibayarkan.
"Waktu Rp30 juta diambil (Yoris), udah keluar saya (dari jabatan bendahara yayasan)," ujar Dedi.
"Waktu dulu guru-guru pada ngerti, kan lagi kena musibah. Kemarin kan dijalanin lagi (yayasan). Guru pada nanya ke saya 'gaji yang ke belakang gimana?'" sambungnya.
"Tapi kan uang yang Rp30 juta itu udah dikasihkan untuk bayar gaji guru. Dikemanakan uang itu sama Yoris? setahu Pak Dedi?" tanya Heri.
"Waktu itu kan guru masih pada nunggak. Ya mungkin uang Rp30 juta buat apa enggak tahu," ucap Dedi.
Setahu Dedi, para guru hanya diberikan uang THR saja oleh Yoris di tahun 2022.
Kala itu Yoris sudah menjabat lagi sebagai kepala sekolah.
"Kan mau lebaran, ada pencairan BPMU yang Rp107 juta buat THR (guru)," kata Dedi.
"Yang Rp30 juta?" tanya Heri.
"Enggak tahu. Guru-guru telepon ke saya (bilang) 'gaji mah enggak dibayar, cuma THR Rp1 juta'," pungkas Dedi.
"Itu pun dari BPMU ya?" tanya Heri.
"Iya Rp107 juta. Terus ada pencairan lagi yang Mei 2022 yang SMK," ujar Dedi.
Lantaran hal itu, Dedi tidak tahu Yoris menggunakan uang Rp30 juta milik yayasan itu untuk apa.
Sebab hingga kini gaji guru-guru di yayasan belum dibayarkan.
"Jadi yang Rp30 juta Pak Dedi tidak mendengar bahwa uang itu didistribusikan (Yoris) untuk guru-guru?" tanya Heri.
"Iya," jawab Dedi singkat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Misteri Uang Rp30 Juta Ditemukan di TKP Kasus Subang, Tak Dibawa Pelaku, Diam-diam Diambil Sosok Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.