Fakta Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Dicopot Jadi Ketua MK, Dulu Tak Mimpi Jadi Hakim Konstitusi

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman ternyata pernah menjadi seorang guru honorer. Dulu ia tak pernah mimpi jadi Hakim Konstitusi.

(TribunSolo.com/Agil Tri)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/5/2022) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut fakta tentang Anwar Usman, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicopot dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK setelah sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Adanya dugaan pelanggaran kode etik, terjadi sejak MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Pemohon yakni mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, ketika itu mengajukan gugatan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan MK yang mengabulkan gugatan itu, menuai kontroversi di masyarakat.

Banyak pihak menduga, ada kepentingan terselubung dari Anwar Usman terkait keputusan MK tersebut.

Apalagi jika melihat latar belakang Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Banyak yang menduga, putusan itu hanya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Adapun dalam sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, setidaknya ada beberapa kesimpulan yang membuat Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Diantaranya, Anwar Usman dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.

Tak pernah bermimpi jadi hakim konstitusi

Penelusuran TribunJakarta.com, ada fakta unik dari seorang Anwar Usman eks Ketua MK yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengawali karirnya sebagai seorang guru Honorer pada tahun 1975.

Sejak dulu, Anwar tak pernah membayangkan dirinya bisa menjadi seorang hakim konstitusi.

Menurut Anwar, bisa menjadi hakim konstitusi di Indonesia adalah jalan takdir yang sudah digariskan Tuhan kepadanya.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tumbuh besar di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ketika kecil, ia bersekolah di sana.

Tetapi saat beranjak dewasa, Anwar Usman memilih untuk meninggalkan desa dan hidup mandiri jauh dari orangtua untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).

Ia menempuh pendidikan di PGAN selama 6 tahun hingga 1975. 

Barulah setelah lulus dari PGAN, ia mulai merantau ke Jakarta untuk menjadi seorang guru honorer.

Saat pertama kali menjadi seorang guru, ia bertugas di SD Kalibaru tahun 1975.

Ketika itu, ia menjalankan profesinya sambil melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Mencintai seni teater

Banyak yang tidak tahu bahwa Anwar Usman adalah seorang pecinta seni teater.

Saat masih menjadi mahasiswa, Anwar Usman aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo.

Ia juga tercatat sebagai anggota sanggar Aksara.

Bahkan, bakat aktingnya membawa Anwar Usman ikut terjun dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara Ismail Soebarjo tahun 1980. 

Meski hanya mendapat peran kecil, tetapi Anwar Usman merasa bangga bisa terlibat dalam film besutan sutradara terkenal.

Ikut tes seleksi hakim

Anwar Usman tercatat lulus kuliah dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984.

Setelah lulus S1, Anwar mulai fokus untuk menekuni bidang hukum.

Awalnya, ia mulai mencoba peruntungan baru dengan ikut tes seleksi calon hakim.

Beruntung, ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor tahun 1985.

“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah," kata Anwar Usman dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Dalam perjalanan karirnya, berikut deretan jabatan yang pernah di emban oleh Anwar Usman di bidang hukum:

  • Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003
  • Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
  • Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 2005 dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
  • Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2016
  • Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2016-2 April 2018

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved