Mengenal Apa Itu Genosida, serta Kaitannya dengan Perang Israel vs Palestina
Mengenal istilah genosida, kejahatan internasional yang merupakan pelanggaran hukum berat, serta kaitannya dengan perang Israel vs Palestina.
TRIBUNJAKARTA.COM - Istilah genosida belakangan ini kerap terdengar, khususnya dalam konflik Israel vs Palestina di Jalur Gaza.
Istilah genosida juga banyak digunakan dalam unggahan-unggahan di media sosial yang menunjukkan situasi terkini di Jalur Gaza.
Meski banyak disebutkan, namun masih banyak warganet dan masyarakat awam yang belum mengetahui arti genosida.
Lantas, apa itu genosida serta apa kaitannya dengan perang Israel vs Palestina?
Apa Itu Genosida?
Mengutip Britannica, Istilah genosida terdiri dari dua kata, yaitu 'genos' dari bahasa Yunani dan 'cide' dari bahasa Latin.
Genos berarti ras, suku, atau bangsa, sedangkan cide berarti pembunuhan.
Sehingga, genosida adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya.
Istilah itu diciptakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum kelahiran Polandia yang menjabat sebagai penasihat Departemen Perang AS selama Perang Dunia II.
Sedangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Dilansir Kompas.com, genosida termasuk dalam kejahatan internasional karena merupakan pelanggaran hukum berat.
Kejahatan ini dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Lima Bentuk Genosida
Merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, berikut lima bentuk kejahatan genosida:
- Pembunuhan anggota kelompok
- Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok
- Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian
- Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok
- Pemindahan secara paksa anak dari satu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.
Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 turut menjelaskan, genosida dilarang untuk dilakukan baik saat damai maupun perang.
Sebab, genosida merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional yang harus senantiasa dicegah dan dihukum.
Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.