Mengenal Apa Itu Genosida, serta Kaitannya dengan Perang Israel vs Palestina

Mengenal istilah genosida, kejahatan internasional yang merupakan pelanggaran hukum berat, serta kaitannya dengan perang Israel vs Palestina.

Editor: Muji Lestari
AFP via Tribunnews
Kamp Jabalia, salah satu lokasi pengungsian terbesar di Gaza yang dibombardir militer Israel selama tiga hari berturut-turut. 

Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.

Kaitannya dengan Perang Israel vs Palestina

Konflik Israel vs Kelompok Hamas dari Palestina telah menewaskan ribuan korban jiwa.

Tidak hanya dari kalangan militer, tetapi warga sipil juga menjadi korban dalam peperangan tersebut.

Terlebih target perang ini tidak hanya menyasar anggota militer. Dalam serangan yang diluncurkan Israel, sejumlah rudal bahkan mendarat di lokasi-lokasi pengungsian tempat warga sipil berlindung.

Apakah serangan Israel ini sudah termasuk kategori genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan?

Mengutip Kompas TV, Akademisi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Dina Yulianti mengungkapkan bahwa Israel telah melakukan serangan ke Palestina berkali-kali, dan serangan pada Oktober hingga November ini sudah dikategorikan genosida.

Mantan jurnalis, Aiman Witjaksono juga menjadi salah satu yang turut menyuarakan tentang konflik tersebut.

Menurutnya, konflik ini bukan lagi soal agama, ras atau bangsa, tapi kemanusiaan karena sudah termasuk genosida. Pasalnya, korban tewas di Palestina didominasi oleh anak-anak dan perempuan yang bukan tentara.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana.

Ia menyebut bahwa peristiwa pembunuhan massal terhadap warga Palestina adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional.

Satria mengatakan bahwa serangan Israel terhadap warga sipil Palestina adalah kejahatan genosida

Satria menambahkan bahwa tindakan Israel telah disebut dalam Human Rights Watch (HRW Report, 2020) sebagai apartheid. Istilah tersebut memiliki arti penindasan atas nama ras, suku, etnis maupun bangsa.

"Serta, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menyebut kejahatan tersebut sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes)," kata Satria, dikutip dari laman UM Surabaya.

Namun, hingga kini belum ada aturan kuat dalam menindaklanjuti kejahatan agresi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved