Penembakan di Bekasi

Selain John Kei, Polisi Juga Akan Periksa Nus Kei Terkait Penembakan Pria di Bekasi

Polda Metro Jaya akan memeriksa Nus Kei terkait kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial GR (44).

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat ditemui wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memeriksa Nus Kei terkait kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial GR (44).

Penembakan itu terjadi di Jalan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa itu dipicu permasalahan antara kelompok John Kei dan Nus Kei.

"(Nus Kei) akan diperiksa," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (7/11/2023).

Namun, Titus belum menjelaskan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap Nus Kei.

Di sisi lain, kelompok Nus Kei ternyata sempat menghubungi John Kei peristiwa penembakan yang menewaskan GR.

"Kami temukan fakta baru dan akan kami dalami. Bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan, fakta itu terungkap setelah polisi menyita handphone (HP) dari salah satu tersangka.

"Ini HP sudah kita sita, ini kita temukan jejak digitalnya," ungkap dia.

Polisi pun akan mendalami peran John Kei dalam kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan bakal meminta keterangan John Kei di Lapas Nusakambangan.

"Kami akan konfirmasi. Apabila perlu, kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei)," ujar Hengki.

Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka yang sembilan di antaranya sudah ditahan.

Enam dari 11 tersangka berasal dari kelompok Nus Kei. Mereka adalah GR (korban penembakan sekaligus tersangka), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32).

Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved