Pilpres 2024
Yang Penting Gibran Tetap Nyapres, Massa Sudah Bubar Sebelum Dengar Putusan Anwar Usman Dipecat
Massa pro putusan MK yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda tak menunggu sampai seluruh putusan MKMK selesai dibacakan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Massa pro putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda tak menunggu sampai seluruh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai dibacakan.
Pantauan TribunJakarta.com, massa mulai membubarkan diri sejak pukul 17.20 WIB atau tepatnya saat MKMK menyatakan tak bisa mengoreksi putusan terkait batas usia capres dan cawapres.
Massa pro MK yang di antaranya merupakan pendukung Prabowo-Gibran yang mendengarkan sidang dari pengeras suara di mobil komando pun menyambut baik keputusan tersebut.
"Artinya generasi muda masih bisa berkontribusi menjadi seorang pemimpin negara ini," ujar seorang koordinator Rumah Nusantara Prabowo Gibran, Selasa (7/11/2023).
Tak lama kemudian, relawan itu pun membubarkan diri meski sidang masih menyisakan dua putusan yang belum dibacakan.
Sekira pukul 17.40 WIB, giliran elemen massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Pemuda Pemudi DKI Jakarta giliran membubarkan diri.
Sebelum bubar, mereka sempat membacakan maklumat terkait putusan MKMK.
"Intinya kami menghormati putusan MKMK ini yang tidak membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres," kata Amri Loklomin selaku perwakilan dari Aliansi Pemuda Pemudi DKI Jakarta.
Kelompok massa yang terakhir membubarkan diri dari Patung Kuda yakni massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Kelompok ini dipimpin oleh Ali Lubis yang juga merupakan caleg Partai Gerindra. Sejumlah massa dari kelompok ini juga mengenakan pakaian yang mirip dengan seragam Gerindra yakni kemeja putih dengan empat kantong.
Namun, Ali menegaskan kedatangannya ke Patung Kuda dalam kapasitasnya sebagai warga Jakarta Timur bukan sebagai caleg Gerindra.
"Yang jelas saya warga Jakarta Timur," kata Ali yang merupakan caleg Gerindra untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil Jakarta 5 yang meliputi tiga kecamatan di Jakarta Timur.
Secara umum, Ali dan kelompoknya mengapresiasi putusan MKMK. Mereka pun sempat sujud syukur bersama di Jalan Medan Merdeka Barat sebelum membubarkan diri.
Menurut Ali, putusan MKMK yang tak membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres adalah hal yang tepat.
"Karena dari awal kami menganggap bahwasannya apapun yang diputuskan MKMK itu tidak bisa membatalkan putusan mahkamah konstitusi karena itu sudah sesuai dengan Undang-Jndang Dasar Pasal 24 C ayat 1," kata Ali.
Ali pun tak ambil pusing dengan sanksi etik yang diberikan MKMK. Sebab, yang terpenting putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tak terbukti.
"Tidak dibatalkan pula putusannya. Jadi kita konsen disitu, selebihnya ga ada urusan," kata Ali.
Sayangnya Ali dan kelompoknya sudah lebih dulu membubarkan diri sebelum adanya putusan MKMK yang memecat Ketua MK, Anwar Usman.
Diketahui, dalam putusan terakhir yang dibacakan Jimly Asshidiqie selaku Ketua MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi pemecatan.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
|
|---|
| Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
|
|---|
| Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
|
|---|
| Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Massa-yang-mengatasnamakan-Aliansi-Masyarakat-Jakarta-Timur-bersukacita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.