Pilpres 2024

Yang Penting Gibran Tetap Nyapres, Massa Sudah Bubar Sebelum Dengar Putusan Anwar Usman Dipecat

Massa pro putusan MK yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda tak menunggu sampai seluruh putusan MKMK selesai dibacakan.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur bersukacita di kawasan Patung Kuda, Selasa (7/11/2023) menanggapi putusan MKMK yang tak membatalkan putusan MK terkait usia capres cawapres. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Massa pro putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda tak menunggu sampai seluruh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai dibacakan.

Pantauan TribunJakarta.com, massa mulai membubarkan diri sejak pukul 17.20 WIB atau tepatnya saat MKMK menyatakan tak bisa mengoreksi putusan terkait batas usia capres dan cawapres.

Massa pro MK yang di antaranya merupakan pendukung Prabowo-Gibran yang mendengarkan sidang dari pengeras suara di mobil komando pun menyambut baik keputusan tersebut.

"Artinya generasi muda masih bisa berkontribusi menjadi seorang pemimpin negara ini," ujar seorang koordinator Rumah Nusantara Prabowo Gibran, Selasa (7/11/2023).

Tak lama kemudian, relawan itu pun membubarkan diri meski sidang masih menyisakan dua putusan yang belum dibacakan.

Sekira pukul 17.40 WIB, giliran elemen massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Pemuda Pemudi DKI Jakarta giliran membubarkan diri.

Sebelum bubar, mereka sempat membacakan maklumat terkait putusan MKMK.

"Intinya kami menghormati putusan MKMK ini yang tidak membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres," kata Amri Loklomin selaku perwakilan dari Aliansi Pemuda Pemudi DKI Jakarta.

Kelompok massa yang terakhir membubarkan diri dari Patung Kuda yakni massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Kelompok ini dipimpin oleh Ali Lubis yang juga merupakan caleg Partai Gerindra. Sejumlah massa dari kelompok ini juga mengenakan pakaian yang mirip dengan seragam Gerindra yakni kemeja putih dengan empat kantong.

Namun, Ali menegaskan kedatangannya ke Patung Kuda dalam kapasitasnya sebagai warga Jakarta Timur bukan sebagai caleg Gerindra.

"Yang jelas saya warga Jakarta Timur," kata Ali yang  merupakan caleg Gerindra untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil Jakarta 5 yang meliputi tiga kecamatan di Jakarta Timur.

Secara umum, Ali dan kelompoknya mengapresiasi putusan MKMK. Mereka pun sempat sujud syukur bersama di Jalan Medan Merdeka Barat sebelum membubarkan diri.

Menurut Ali, putusan MKMK yang tak membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres adalah hal yang tepat.

"Karena dari awal kami menganggap bahwasannya apapun yang diputuskan MKMK itu tidak bisa membatalkan putusan mahkamah konstitusi karena itu sudah sesuai dengan Undang-Jndang Dasar Pasal 24 C ayat 1," kata Ali.

Ali pun tak ambil pusing dengan sanksi etik yang diberikan MKMK. Sebab, yang terpenting putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tak terbukti.

"Tidak dibatalkan pula putusannya. Jadi kita konsen disitu, selebihnya ga ada urusan," kata Ali.

Sayangnya Ali dan kelompoknya sudah lebih dulu membubarkan diri sebelum adanya putusan MKMK yang memecat Ketua MK, Anwar Usman.

Diketahui, dalam putusan terakhir yang dibacakan Jimly Asshidiqie selaku Ketua MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi pemecatan.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved