Pilpres 2024
Pengamat Ungkap Bahayanya Putusan MKMK Bagi Pencalonan Gibran, Kok Tim Pemenangan Sujud Syukur?
Pakar hukum menilai keputusan itu berbahaya bagi pencalonan Gibran sebagai wakil Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Tribun Jakarta
Kolase foto Anwar Suman dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," katanya.
Menurutnya, substansi putusan MKMK adalah tidak menutup jalan bagi anak muda berkontestasi politik di level nasional.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," katanya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.