Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ada 9 Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut ini syarat dan cara mengklaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Disertai dengan dokumen yang perlu disiapkan.

|
Editor: Muji Lestari
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan kematian

aminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.

Lalu, apa saja syarat dan cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat Klaim Jaminan Kematian

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat klaim jaminan kematian :

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris
  • Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta
  • Referensi kerja
  • Buku tabungan
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta.

Cara Klaim Jaminan Kematian

Berikut adalah prosedur bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas
  • Ahli waris akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang terdapat di kantor cabang menggunakan ponsel
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Pilih “program JKM” pada tampilan halaman utama Lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik “captcha”
  • Isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta dengan lengkap
  • Isi data anak peserta, apabila memiliki anak
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil, silakan tunjukan kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Ahli waris akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang
  • Ahli waris mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved