Hanya 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Jangan lupa dicatat! 3 jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan ceroboh! Hanya ada 3 jenis kecelakaam yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja?
Ada berbagai manfaat yang bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Satu di antaranya yakni BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko keceklakaan kerja yang dialami peserta.
Siapa saja berisiko mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik di dalam maupun luar ruangan.
Misalnya, jika seseorang merupakan pekerja kantoran, ia berisiko terjatuh dari tangga atau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja.
Di sisi lain, mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi juga dapat mengalami insiden tanpa diduga.
Itulah mengapa diperlukan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan supaya korban kecelakaan kerja ditanggung biaya perawatannya saat mengalami insiden.
Setidaknya ada beberapa jenis kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, kecelakaan kerja seperti apa yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?
Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah jenis kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Simak daftarnya di bawah ini:

1. Kecelakaan dalam Perjalanan
Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah kecelakaan dalam perjalanan.
Hal tersebut dapat dialami oleh pekerja yang mengalami insiden ketika berangkat atau pulang kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.