BNN Musnahkan 16 Kilogram Narkotika dari 18 Tersangka, Di Antaranya Libatkan WNA Zambia

BNN RI memusnahkan 16.427,16 gram narkotika hasil ungkap lima kasus selama September hingga Oktober 2023, Jumat (10/11/2023).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Proses pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus menggunakan mesin incinerator BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 16.427,16 gram narkotika hasil ungkap lima kasus selama September hingga Oktober 2023 pada Jumat (10/11/2023).

Rinciannya sebanyak 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi yang diamankan jajaran BNN RI dari 18 tersangka penyalahguna narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya mendapat ketetapan dari pihak Kejaksaan Negeri menangani perkara.

"Berdasar UU No.35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebut penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah barang bukti mendapatkan ketetapan," kata Wayan, Jumat (10/11/2023).

Sebelum dilakukan pemusnahan BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.

Setelah dari uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika seluruhnya dimudahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air," ujarnya.

Wayan menuturkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari kasus peredaran sabu dilakukan warga negara asing (WNA) asal Zambia, Afrika pada 27 September 2023.

Pengungkapan tersebut bermula ketika jajaran BNN mendapat informasi pengiriman paket sabu seberat 164,1 gram yang dikirim melalui ekspedisi FedEx, Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun saat BNN melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan RS yang menerima paket, tersangka WNA Zambia tersebut tidak berada di lokasi atau buron.

"Tersangka RD mendapatkan perintah dari Mister (WNA) Nigeria. Pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Sementara terhadap 18 tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved