Cerita Kriminal

Perkosa Dua Anak Kandung hingga Melahirkan, Ayah di Sukabumi Tertawa Ungkap Panggilan Bayi Korban

N (49) memperkosa dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya melahirkan. N ternyata masih bisa tertawa saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJABAR
Seorang pria di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) memperkosa dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya melahirkan. N ternyata masih bisa tertawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kapolres Sukabumi Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) memperkosa dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya melahirkan.

Perbuatannya keji dan abmoral, N ternyata masih bisa tertawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kapolres Sukabumi Kamis (9/11/2023).

Mulanya Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memberi sejumlah pertanyaan kepada N.

Tersangka kemudian mengakui keduanya adalah putri kandungnya.

"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ucap N menjawab pertanyaan Kapolres.

N mengaku, aksi bejat terhadap dua putrinya tidak diketahui sang istri.

Ia menjalankan aksi bejatnya saat sang istri tertidur.

Aksi bejat yang dilakukan N terhadap dua putrinya dilakukan sudah bertahun-tahun, dari dua anaknya berusia 9 dan 10 tahun sampai usia 17 dan 19 tahun.

Bahkan satu orang dari dua putri pelaku itu sampai hamil dan melahirkan.

"Istri tidur (saat beraksi, red), (anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja, red), iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," ujar N kepada Kapolres, AKBP Maruly Pardede.

Kapolres lalu bertanya soal panggilan N terhadap bayi yang dilahirkan putrinya itu.

"Dipanggil cucu anak?" tanya Kapolres kepada N.

Seolah tak berdosa, N malah tertawa menjawab pertanyaan Kapolres tersebut.

"Cucu anak," ucap N sambil tertawa.

Sontak, respon N langsung mendapatkan teriakan dari awak media yang dibuat kaget dengan sikap N saat menjawab pertanyaan Kapolres.


Korban Diancam

Maruly mengungkap, aksi pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Marully.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Demi melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan ke kedua korban agar menuruti hasratnya.

Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis dan benda hias dinding.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023.

Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly. (*)


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Bejat di Sukabumi yang Tega Rudapaksa Putri Kandung Bertahun-tahun Tertawa Saat Ditanya Polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved