Cerita Kriminal

Mertua yang Bunuh Menantu Hamil Nekat Bohong Depan Polisi, Ngaku Mabuk saat Hendak Perkosa Korban

Khoiri (53) mertua yang membunuh menantunya sendiri bernama Fitria Almuniroh Hafidloh (23), nekat berbohong di depan polisi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Saat Khoiri dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023), mertua yang membunuh menantunya sendiri bernama Fitria Almuniroh Hafidloh (23), nekat berbohong di depan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Khoiri (53) mertua yang membunuh menantunya sendiri bernama Fitria Almuniroh Hafidloh (23), nekat berbohong di depan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi saat Khoiri dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Kepada awak media, Khoiri mengaku nekat mencoba memperkosa lalu membunuh menantunya yang sedang hamil 7 bulan karena sedang terpengaruh minuman keras.

"Dalam pengaruh minuman," ucap Khoiri.

"Minum TM, sekarang masih," imbuhnya.

Tak cuma itu Khoiri juga berkata dirinya baru sekali melakukan pelecehan seksual kepada Fitria.

"Baru sekali," kata Khoiri.

Nyatanya ucapan Khoiri hanya bohong belaka.

Terjawab alasan mertua bernama Khoiri alias Satir (53) di Pasuruan, Jawa Timur tega membunuh menantunya yang sedang hamil 7 bulan bernama Fitria Almuniroh Hafidloh (23).
Terjawab alasan mertua bernama Khoiri alias Satir (53) di Pasuruan, Jawa Timur tega membunuh menantunya yang sedang hamil 7 bulan bernama Fitria Almuniroh Hafidloh (23). (Instagram/Dok.Humas Polres Pasuruan)

Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz menegaskan, Khoiri dalam keadaan sadar saat membunuh Fitria.

"Tidak ada pengaruh alkohol. Dalam keadaan sadar, karena memang spontan," tegas Hari.

Polisi menjerat Khoiri dengan pasal berlapis di kasus pembunuhan tersebut. Khoiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Hari.

Selain itu, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini juga diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lalu, Khoiri juga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diwartakan sebelumnya Khoiri membunuh Fitria di rumahnya di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (31/11/2023).

Seorang wanita hamil 7 bulan bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23) dibunuh mertuanya sendiri Khoiri alias Satir (53) di Kecamatan Purwodadi. Terkuak dugaan motifnya.
Seorang wanita hamil 7 bulan bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23) dibunuh mertuanya sendiri Khoiri alias Satir (53) di Kecamatan Purwodadi. Terkuak dugaan motifnya. (Tangkapan layar di Instagram)

Kala itu suami Fitria, Sueb sedang interview pekerjaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved