Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Simak cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak lewat online, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Berikut ini cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang atau rusak, bisa lewat online.

NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Meski begitu, tidak jarang wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan.

Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

Jika dua hal tersebut terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, belum ada perubahan mengenai pengurusan NPWP hilang atau rusak.

"Masih sesuai dengan implementasinya pada tahun 2023," ujar Dwi.

Fungsi Memiliki NPWP

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  • NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  • NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved