Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Simak cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak lewat online, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Berikut ini cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak. 

Berikut cara cetak ulang NPWP secara online:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Buat akun jika belum memiliki akun
  • Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman
  • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
  • Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
  • Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
  • Jika sudah masuk ke akun, pilih menu "Informasi"
  • Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
  • Klik tombol "Kirim e-mail"
  • Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
  • Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
  • Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved