Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Simak cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak lewat online, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
Editor:
Muji Lestari
Berikut cara cetak ulang NPWP secara online:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Buat akun jika belum memiliki akun
- Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman
- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
- Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
- Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
- Jika sudah masuk ke akun, pilih menu "Informasi"
- Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
- Klik tombol "Kirim e-mail"
- Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
- Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
- Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.