Viral di Media Sosial

Bikin Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Pemuda Ini Jadi Tersangka: Karya Tulis di HP Jadi Bukti

Ia mengarang cerita soal pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.

|
Istimewa
mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting di media sosial informasi dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA - Siapa yang salah di balik kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya ketahuan.

Pelakunya ternyata seorang mahasiswa berinisial RAN (19), warga Kota Yogyakarta.

Ia mengarang cerita soal pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Hoaks itu sengaja disebar untuk menyudutkan seorang pengurus BEM FMIPA UNY.

Berawal dari kasus viral tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimum Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) seperti dikutip Kompas.com.

Sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang diposting di media sosial X tersebut belum dapat ditemukan.

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Pada 12 November 2023 korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan Polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Ditemukan 'karya tulis'

Polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved