UMP 2024
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November, Simak Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kepada para gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023
Nurjaman menjelaskan, perhitungan UMP memiliki regulasi yang diturunkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Cuma sampai saat ini regulasinya juga masih belum ada. Sekarang masih belum keluar, dari PP (Peraturan Pemerintah) maupun nanti ada Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu kapan PP terkait perhitungan UMP 2024 itu diturunkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui, kenaikan UMP 2024 ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, hingga struktur ekonomi.
Menanti penetapan UMP 2024, tidak ada salahnya untuk kembali mengingat UMP 2023 yang berlaku saat ini.
Berikut Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi :
1. Aceh, Rp3.413.666,00;
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00
4. Riau, Rp 3.191.662,53
5. Jambi, Rp 2.943.033,08
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00
8. Lampung, Rp 2.633.284,59
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.