UMP 2024

UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November, Simak Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kepada para gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023

Editor: Muji Lestari
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi UMP 2024. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. 

Nurjaman menjelaskan, perhitungan UMP memiliki regulasi yang diturunkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

"Cuma sampai saat ini regulasinya juga masih belum ada. Sekarang masih belum keluar, dari PP (Peraturan Pemerintah) maupun nanti ada Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya.

Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu kapan PP terkait perhitungan UMP 2024 itu diturunkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui, kenaikan UMP 2024 ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. (Pixabay/TribunJakarta)

Besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, hingga struktur ekonomi.

Menanti penetapan UMP 2024, tidak ada salahnya untuk kembali mengingat UMP 2023 yang berlaku saat ini.

Berikut Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi :

1. Aceh, Rp3.413.666,00; 

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00

4. Riau, Rp 3.191.662,53 

5. Jambi, Rp 2.943.033,08 

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00

8. Lampung, Rp 2.633.284,59

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved