Universitas Trisakti Kukuhkan Prof Khomsiyah Sebagai Guru Besar Ke-65 Sepanjang Sejarah Kampus
Universitas Trisakti resmi mengukukuhkan Prof. Dr. Khomsiyah, Ak.,CA.,FCMA.,CGMA sebagai Guru Besar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.con Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Universitas Trisakti resmi mengukukuhkan Prof. Dr. Khomsiyah, Ak.,CA.,FCMA.,CGMA sebagai Guru Besar.
Proses pengukuhan Prof. Khomsiyah sebagai Guru Besar bidang Ilmu Akuntansi Fakultasi Ekonomi Universitas Trisakti dilakukan di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Rabu (15/11/2023).
Wakil Rektor I Universitas Trisakti, Prof. Ir. Asri Nugrahanti, MS, PhD, IPU memaparkan, Prof. Khomsiyah merupakan Guru Besar ke-65 yang dikukuhkan Universitas Trisakti sejak berdiri pada tahun 1965.
"Secara khusus, Prof. Khomsiyah adalah Guru Besar kedua di Bidang Ilmu Akuntansi," katanya saat memimpin sidang pengukuhan Guru Besar Prof. Khomsiyah.
Ia berharap, status Guru Besar yang disandang Prof. Khomisyah bisa menjadi semangat untuk terus memberikan ilmu dan sumbangsihnya, tak hanya pada universitas namun juga pada kalangan praktisi dan negara.
Dipaparkan Prof. Asri, Prof. Khomsiyah merupakan guru besar ke-19 yang saat ini masih aktif mengajar di Universitas Trisakti.
"Rencananya dalam waktu dekat akan ada empat orang lagi yang akan dikukuhkan sebagai guru besar sehingga Trisakti memiliki 23 guru besar yang masih aktif mengajar," tuturnya.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Khomsiyah mengangkat mengenai "Kegagalan Corporate Governance: Perlukah Teori Baru"
Bagi Prof. Khomsiyah, corporate governance adalah hal yang telah lama digelutinya.
Di Universitas Trisakti, corporate governance adalah salah satu mata kuliah yang diajarkannya kepada para mahasiswa.
Prof. Khomisyah memilih mengkaji mengenai corporate governance lantaran dalam praktiknya ia melihat masih banyak pelangaran yang terjadi dalam hal tersebut.

"Corporate governance itu sudah diterapkan di Indonesia sejak 2002, sudah digembor-gemborkan oleh pemeritnah maupun sewasta tapi kenyataannya sampai sekarang banyak kasus pelanggaran corporate governance," katanya.
Dalam penelitiannya, Prof. Khomsiyah mempertanyakan apakah banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam corporate governance saat ini diperlukan teori baru yang mengaturnya, dalam hal ini teori etika.
"Dari sisi praktisi saya melhat pedoman KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governansi) ada prinsip tentang perilaku etika dan itu harus dijalankan.
Sedangkan dari sisi akademisi harus mendalami betul apakah perlu ada teori etika yang nanti menjadi tolak ukur keberhasilan implementasi corporate governence," tutur Prof. Khomsiyah.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sulit Diterapkan, DPRD Diminta Kaji Ulang Pasal Pelarangan Penjualan di Raperda KTR |
![]() |
---|
052 Trisakti Architecture Project Expo 2025 Resmi dibuka di One Satrio Kuningan |
![]() |
---|
Universitas Trisakti Dukung Karang Taruna Citaringgul Bogor Lewat Pengelolaan Sampah Tanpa Sisa |
![]() |
---|
Tim Hibah PkM Universitas Trisakti Kembangkan Masterplan dan Model Bisnis Curug Luhur di Sukabumi |
![]() |
---|
Tim PKM Universitas Trisakti Hadirkan 5 Inovasi Dodol Bergizi dan Siap Ekspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.