Segera Lakukan Pemadanan NIK KTP dengan NPWP, Ini Sanksinya Kalau Tunggu Mepet

Jangan tunggu mepet! Segera lakukan pemadanan NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, ini sanksinya jika terlewat.

Editor: Muji Lestari
djp online
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Segera lakukan pemadanan KTP dengan NPWP sebelum 31 Desember 2023 

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

  • Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved