Cara Akses Coretax DJP, Aplikasi yang Digunakan untuk Seluruh Layanan Perpajakan Mulai 2025
Simak cara mengaksis portal aplikasi Coretax DJP yang berlaku mulai 2025, semua layanan perpajakan kimi dilakukan dalam satu portal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengakses Coretax DJP, portal untuk seluruh layanan perpajakan.
Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Layanan Coretax sebenarnya telah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem tersebut telah melalui tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.
"(Agar) implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ucap dia dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana cara login Core untuk pembayaran pajak 2025?

Cara Login Coretax DJP
Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Berikut tata cara login Coretax DJP:
- Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Klik menu "Akses Coretax
- Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan
- Pilih bahasa yang akan digunakan
- Masukkan captcha
- Klik "Login".
Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel
- Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Kemudian, masukkan kode captcha
- Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau passphrase.
Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.