Melihat Perlintasan Liar Perbatasan RI-PNG, Akses Lintasan Narkoba Hingga Jalur Ilegal Lukas Enembe
Perbatasan Indonesia dengan PNG di Kampung Skouw Yambe memiliki jalur perlintasan liar. Akses lintasan narkoba hingga jalur ilegal Lukas Enembe.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAYAPURA - Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) di Kampung Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura memiliki jalur perlintasan liar.
Jalur perlintasan tersebut berlokasi dekat dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, kerap menjadi akses penyelundupan narkoba hingga jadi jalur ilegal eks Gubernur Papua Lukas Enembe pelesiran ke PNG.
TribunJakarta.com berhasil melihat langsung perlintasan liar tersebut, lokasinya berada di sebelah selatan dari gerbang PLBN Skouw.
Perlintasan ini memiliki kontur jalan tanah yang sudah dikeraskan dengan batu, berada di perbukitan dengan belantara pepohonan.
Sekitar kurang lebih 200 meter dari pintu masuknya, terapat pos terbuat dari bangunan kayu dengan tulisan ojek.
Pos ini rupanya milik Satgas Pengamanan Perbatasan, tetapi jarang dihuni personel dan justru digunakan pengemudi ojek pangkalan yang siap mengantar melintasi perbatasan.

Tidak jauh dari pos tersebut, terdapat gerbang penutup yang dibangun untuk membatasi pelintas yang keluar atau masuk secara ilegal ke perbatasan.
Dikutip dari Tribun-Papua.com, eks Gubernur Papua Lukas Enembe melintas ke PNG tanpa membawa dokumen keimigrasian pada Rabu (31/3/2021).
Lukas melintas melalui jalur perlintasan liar atau tidak resmi.
Dia menggunakan ojek menuju kampung Wutung, PNG.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021).
Dia selanjutnya dideportasi oleh pemerintah PNG, dia mengakui kesalahannya karena melintas secara ilegal dengan alasan untuk berobat.
"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana," ucapannya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon mengatakan, jalur liar saat ini telah ditutup.
Dia menjelaskan, pihaknya telah membangun fasilitas lintas batas bernama PLBN Skouw untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dari Indonesia ke PNG atau sebaliknya.
"Aktivitas kebutuhan masyarakat di dua tempat ini baik di Indonesia maupun di Papua Nugini harus diusahakan berlangsung normal melalui mekanisme yang kita bangun secara resmi di PLBN," kata Robert, Jumat (17/11/2023).

Pihaknya dalam menyikapi keberadaan jalur liar, tentu memperhatikan aspek kebutuhan masyarakat di sekitar perbatasan.
"Sepanjang bisa kita yakini bahwa jalur ini sangat dibutuhkan masyarakat baik di Indonesia maupun Papua Nugini untuk kebutuhan nyata sehari-hari tanpa bermaksud untuk melanggar hukum tidak masalah sebetulnya," ucapnya.
Hanya saja, lanjut dia, banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan perlintasan ilegal untuk melakukan aktivitas terlarang salah satunya penyeludupan narkoba.
"Tapi yang kita waspadai adalah jangan sampai jalur ini dimanfaatkan untuk hal-hal melanggar hukum. Misalnya, membawa barang-barang terlarang atau membawa barang yang harus diperdagangkan secara resmi kemudian tidak resmi," tegas dia.
Persoalan keberadaan jalur ilegal di perbatasan terus menjadi bahan diskusi di BNPP, termasuk pemerintah daerah di Papua, TNI dan Polri.
Penutupan yang saat ini dilakukan yakni, meminimalisir lalu lintas agar kendaraan baik roda dua dan roda empat tidak dapat melintas.
Komunikasi dengan masyarakat sekitar juga dilakukan agar penutupan yang dilakukan dapat dipahami sebagai upaya menjaga keamanan negara.
"Kita berharap dengan pak Wali Kota Jayapura, Gubernur Papua, dan pemerintah pusat memiliki sikap yang sama dengan penutupan jalur ini, saya kira itu yang perlu disosialisasikan," tegas dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.