3 Tahun Perkosa Anak Kandung Dibantu Istri, Bapak di Kubu Raya Sampai Tak Ingat Berapa Kali: Banyak
Mirisnya pemerkosaan kepada anak kandung itu dilakukan atas persetujuan dari istri pelaku, AD (46).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Bapak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial BA (46) tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun sejak 2020 sampai 2023.
Mirisnya pemerkosaan itu dilakukan atas persetujuan dari sang istri pelaku, AD (46).
Pelaku mengaku tak ingat berapa kali memperkosa anak kandungnya ketika ditanya polisi.
Akibat perbuatan bejat itu, korban yang berinisial AJ (16) pernah hamil 2 kali.
BA dan AD kini ditetapkan tersangka oleh polisi dan sempat dihadirkan di depan publik.
Keduanya juga sempat memberi pengakuan terkait apa yang dilakukan mereka kepada anak kandung.
"Kenapa kamu tega?" tanya polisi dikutip dari Instagram mintulgemintul, Minggu (19/11/2023).
Tak langsung menjawab, BA terlihat kebingungan sembari menunduk.
Jawaban BA pun membuat polisi hingga awak media merasa kesal.
Pasalnya BA menjawab 'tidak tahu' kenapa sampai tega memperkosa anak kandungnya.
"Enggak tahu," jawab BA.
"3 tahun loh pak, masa enggak tahu," kata polisi.

Tak hanya itu pelaku juga sempat ditanya seberapa sering memperkosa anaknya.
Pelaku tampak tidak ingat dan hanya bisa menjawab dengan kata 'banyak'.
"Banyak," ujar BA.
"Seminggu berapa kali?" tanya polisi yang tak lagi dijawab BA.
Korban sampai hamil dua kali akibat perbuatan pelaku.
Namun pelaku mengaku hanya tahu korban hamil satu kali.
"Bapak tahu anaknya hamil berapa kali?" tanya polisi.
"Satu kali," ujar pria yang sudah menggunakan baju tahanan itu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.
Mirisnya ibu korban tahu perbuatan pelaku. Namun bukannya menolong, ibu korban malah mendukung pelaku.
Alasannya karena ibu korban mengaku tidak dapat hidup tanpa pelaku.
Hal itu membuat ibu korban tega membiarkan anaknya jadi korban pemerkosaan.
Selain mengancam dengan kekerasan, pelaku ternyata kerap mengaku akan bunnuh diri jika tak diiziinkan tidur dengan korban.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.
Kekejaman yang dilakukan ibu korban tak cuma sampai di situ.
Ibu korban ternyata sempat membantu anaknya menggugurkan kandungan kedua.
Kehamilan pertama, korban diberikan obat-obatan keras oleh pelaku.
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur,"
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," ujar Heru.
Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.
Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.