Hari Terakhir Daftar KIP Kuliah 2023 Rp 700 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Cara Registrasinya
Berikut ini syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023 untuk mendapatkan uang saku Rp 700 ribu per bulan, terakhir hari ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023 untuk mendapatkan bantuan Rp 700 ribu per bulan, hari ini terakhir.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2023.
Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika mengatakan, pendaftaran program bantuan pendidikan ini semula ditutup pada 31 Oktober 2023.
"Jadwal awal 31 Oktober 2023, diperpanjang (sampai) 20 November 2023," ujar Muni dikutip dari Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya, ia mengungkapkan pendaftaran akun KIP Kuliah sudah dibuka sejak 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran sebanyak dua kali.
"Pertama sampai dengan 10 November, dan yang kedua sampai dengan 20 November," terang Sony
Menurutnya, jika terdapat kebijakan perpanjangan pendaftaran berdasarkan hasil kajian di lapangan, akan diinformasikan melalui laman SIM KIP Kuliah.
"Pendaftaran akun adalah pembuatan akun di SIM KIP Kuliah, yang mana seharusnya sudah sudah cukup waktu untuk periode pembuatan akun," lanjutnya.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2023
Bagi siswa atau mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah, proses pendaftaran dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Salah satu syarat bantuan ini adalah prestasi mahasiswa untuk menjamin bahwa penerima benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Dilansir Pedoman Pendaftaran KIP-K , berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2023:
- Lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Selain itu, penerima KIP Kuliah 2023 juga perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat meliputi:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.