Batas Waktu Diundur Sampai Pertengahan 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP Lewat Laman DJP

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur sampai pertengahan 2024. Simak alasannya.

|
Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur sampai pertengahan 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengumumkan, batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur sampai pertengahan 2024. 

Sebelumnya, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan karena pemerintah berencana menggunakan NIK KTP menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak akan menerima konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK KTP dengan NPWP mulai awal tahun depan.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK KTP-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi dikutip dari Kompas.com.

Alasan Batas Waktu Diundur

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, mundurnya implementasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP dilakukan karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.

Hal tersebut dilakukan sambil menanti regulasi atau aturan teknis yang bakal mengatur implementasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK KTP-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK KTP-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha.

Yudha juga menyampaikan bahwa implementasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur agar integrasi bisa dilakukan secara menyeluruh.

Diharapkan, wajib pajak mempunyai waktu yang cukup guna melakukan validasi lewat laman DJP Online.

Yudha menuturkan, akan dilakukan beberapa revisi terhadap peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum pemadanan NIK KTP dengan NPWP dilakukan secara penuh pada pertengahan 2024.

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

Adapun, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," jelas Yudha.

Cara Memadankan NIK KTP dengan NPWP

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK KTP dengan NPWP bisa melakukannya secara online. 

Berikut cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK KTP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved