Batas Waktu Diundur Sampai Pertengahan 2024, Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP Lewat Laman DJP

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur sampai pertengahan 2024. Simak alasannya.

|
Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur sampai pertengahan 2024 

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK KTP sesuai KTP
  • Cek validitas NIK KTP
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK KTP dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK KTP sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK KTP telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved