Penipuan Tiket Coldplay
Sisi Lain Ghisca Penipu Tiket Coldplay Dibongkar Pihak Kampus: Paras Cantik hingga Kelakuan di Kelas
Gischa yang dikenal mahasiswi berparas cantik itu mengibuli pembeli 2.268 tiket yang bertumpu padanya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Ghisca Debora Aritonang tengah menjadi sorotan di balik riuh rendah Coldplay yang mengguncang Jakarta beberapa waktu lalu.
Pasalnya, perempuan 19 tahun itu melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay hingga meraup cuan Rp 5,1 miliar.
Ghisca yang dikenal mahasiswi berparas cantik itu mengibuli pembeli 2.268 tiket yang bertumpu padanya.
Mahasiswi Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti itu punya jurus jitu sampai tiket yang dijajakannya tanpa bentuk itu laku keras.
Penipuan semasif itu sempat membuat kaget karena pelaku utamanya adalah seorang gadis yang belum genap berusia 20 tahun.
Dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Ghiscalebih sering tertunduk.
Wajahnya yang banyak dikagumi orang itu dia sembunyikan di balik rambut panjangnya saat ditampilkan mengenakan pakaian tahanan.
Sisi Lain
Sisi lain sosok Ghisca pun dibongkar pihak kampus.
Ternyata, aksi kriminal menipu banyak orang pada kasus tiket Coldplay ternyata seperti sudah terlihat perangainya saat di kelas.
Ghisca merupakan mahasiswi kelas internasional.
Setiap setahun sekali, orang tua mahasiswi akan diundang ke kampus untuk membicarakan progres studi anaknya.
Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini menjelaskan Ghisca merupakan mahasiswa yang masuk pada semester genap 2022 lalu.

Orang tuanya (ortu) sudah sempat datang ke kampus dan marah-marah.
Ternyata, tak hanya kepada para pembeli tiketnya, Ghisca juga menipu ortunya perkara perkuliahan.
Ghisca sering bolos hingga tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sesuai ketentuan.
"Kalau di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, kelas internasional itu mereka sering mengadakan gathering tiap tahun, orang tua diundang diberi tahu bahwa ini loh anaknya sudah sampai di mana segala macam," kata Dewi saat ditemui di Gedung M Universitas Trisakti, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2022), dikutip dari WartakotaLive.com.
Sang ortu marah karena pihak kampus dianggap tidak bisa mendidik Ghisca.
Padahal memang kelakuan Ghisca yang jarang masuk kelas.
"Menurut ceritanya dari teman-teman di dosen fakultas Ekonomi, Ghisca ini orang tuanya waktu semester awal sempat datang juga, tapi sempat marah-marah karena si Ghisca ini maaf aja, bohong sama orang tua," lanjutnya.
Dewi sampai menyindir paras cantik Ghisca yang sudah terkenal di kalangan jurusan.
Para dosen sudah sangat mengenal perangai Ghisca yang suka berbohong sejak semester satu.
"Ghisca itu cantik tapi suka bohong, sampai malas gitu kata dosen," kata Dewi.
"Jadi pas orang tua datang itu marah karena apa yang disampaikan Ghisca sama fakultas bertolak belakang. Jadi dosen-dosennya sempat bilang gitu," lanjutnya.
Penipuan
Ghisca ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023).
Total, dari 2.268 pesanan tiket yang terjual, Ghisca mendapat uang sebesar Rp 5,1 miliar.
Ghisca menggunakan uang sebanyak itu untuk memuaskan hasrat belanjanya.
Polisi menyita barang-barang bermerek terkenal dari tas merk Hermes. Ada juga sebuah tas merk Celine
“Kami lakukan upaya paksa dari barang bukti milik tersangka seperti yang ada di depan (tersebar di meja),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta. Hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” lanjutnya.

Pihak kepolisian pun masih menyelidiki lebih lanjut terkait uang atau barang hasil yang digelapkan Ghisca.
Susatyo pun memaparkan modus penipuan yang dilakukan Ghisca.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tak Ada Permintaan Maaf
Pada momen konferensi pers, Ghisca diberi kesempatan bicara di depan awak media dan sejumlah korbannya yang hadir.
Tanpa air mata yang menetes dari pipinya, Ghisca mengakui kesalahannya.
Tapi tak ada permohonan maaf yang terucap darinya.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.