Penipuan Tiket Coldplay
Tidak Menangis, Gischa Ogah Minta Maaf Saat Bicara di Depan Publik dan Korban Penipuannya
Mengenakan kaus tahanan dan tangan diborgol, Gischa diapit oleh dua polisi wanita saat memberikan pernyataan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Nama Gischa Debora Aritonang (19) beberapa hari terakhir tengah menjadi sorotan.
Hal itu terkait perbuatan mahasiswi itu yang menipu modus penjualan tiket konser Coldplay dengan nominal fantastis mencapai Rp 5,1 miliar.
Sebanyak 2.268 tiket fiktif berhasil dijualnya.
Kini, Gischa telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Senin (20/11/2023) kemarin, ia turut dihadirkan saat polisi merilis kasus tersebut.
Setelah Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologi kasus ini hingga total kerugian yang diderita para korban, Gischa yang berdiri di belakang kapolres diberi kesempatan berbicara.
Mengenakan kaus tahanan dan tangan diborgol, Gischa diapit oleh dua polisi wanita saat memberikan pernyataan.
Awalnya ia masih berdiri di belakang kapolres saat berbicara.
Tapi hal itu tak membuat para korban yang turut hadir merasa puas.
Apalagi, suara dari mulut Gischa begitu pelan kendati sudah menggunakan mikropon.
"Kurang keras, enggak kedengeran," teriak para korban.

Gischa kemudian diminta agak maju beberapa langkah.
Ia kembali mengulang pernyataannya.
Kendati kerap menundukkan kepalanya, namun Gischa tegar.
Dia tidak meneteskan air mata sama sekali meski hukuman penjara di depan mata.
Terlebih, para korban yang nyata merugi jutaan rupiah berada di depannya.
Bahkan, Gischa juga tidak mengucapkan permintaan maaf.
Ia hanya mengakui kesalahannya dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Gischa.

Polisi menjerat Gischa dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.
Para korban meminta selain proses pidana, Gischa juga segera mengembalikan uang mereka.
"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa karena gabisa nonton konser," kata Alika Nurul Indah, mahasiswi yang turut jadi korban penipuan Gischa dengan nominal terbesar mencapai Rp 1,138 miliar.
Sementara itu, Kombes Susatyo menjelaskan, dalam proses hukum terhadap Gischa, pihaknya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan.
Sekali lagi ini bukanlah tentang terkait dengan hukum proses perdata ini adalah hukum proses secara pidana. Sehingga perbuatan yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," jelas Susatyo.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.