UMP 2024
UMP DKI 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp 5.067.381, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya mengumuman UMP DKI 2024. Berdasarkan keputusan Pemprov DKI UMP Jakarta 2024 hanya naik 3,6 persen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024, pada Selasa (21/11/2023) sore.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, UMP DKI 2024 naik 3,6 persen atau setara Rp 165.583.
Berdasarkan penetapan tersebut UMP DKI yang semula Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ungkap Heru Budi.
Heru menyebut, besaran UMP 2024 yang ditetapkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Atas dasar itu juga Heru menyebut Pemprov DKI tak bisa mengabulkan tuntutan yang disampaikan buruh.
“Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang sudah ditetapkan dengan maksimum nilai alfa 0,3,” tuturnya.
Demo Buruh Berujung Anarki
Demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5,6 juta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta berujung anarki.
Aksi anarki dilakukan dengan menjebol pagar hingga pintu tempat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono berkantor.
Massa pun turut melakukan aksi bakar-bakar di depan Balai Kota Jakarta.
Aksi anarki ini mereka lakukan lantaran kecewa tak ada satupun perwakilan Pemprov DKI yang menemui mereka.

Massa aksi pun beberapa kali meminta Heru Budi keluar menemui mereka, namun usahanya itu tak membuahkan hasil.
Lantaran aksi massa yang semakin tak terkendali, petugas kepolisian akhirnya meminta massa aksi membubarkan diri.
Sejumlah petugas kepolisian bertameng pun disiagakan. Tak hanya itu, mobil water canon milik Polres Metro Jaya Pusat juga disiagakan.
Dari atas mobil komando, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro minta massa aksi segera membubarkan diri.
“Demo yang kalian lakukan sudah anarki dengan melakukan pengrusakan pagar. Segera bubarkan diri,” tuturnya.
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2024
Pantauan TribunJakarta.com, hingga Selasa (21/11/2023) sore setidaknya ada 14 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024. Berikut daftaranya:
1. Sumatera Utara naik 3,67 persen
- Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915
2. Aceh naik 1,38 persem
- Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672
3. Jambi naik 3,2 persen
- Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121
4. Bangka Belitung naik 4,04 persen
- Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000
5. Jawa Timur naik 6,13 persen
- Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30
6. Nusa Tenggara Barat naik 3.06 persen
- Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067
7. Maluku Utara naik 7,50 persen
- Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000
8. Bali naik 3,68 persen
- Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672
9. Sumatera Barat naik 2,52 persen
- Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449,27.
10. Sulawesi Barat naik 1,5 persen
- Rp 2.871.795,00 menjadi Rp 2.914.958,00
11. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen
- Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812
12. Sulawesi Utara naik 1,67 persen
- Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
13. Jawa Barat naik 3,57 persen
- Rp 1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14 Sulawesi Selatan naik 1,45 persen
- Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.400.000
15. DKI Jakarta naik 3,6 persen
- Rp 4.9 juta menjadi Rp 5.067.381
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.