Penipuan Tiket Coldplay
Tak Main-Main, Reseller Tiket Coldplay Buat Laporan di Polres Jaksel Rugi Sampai Rp 1,2 M
olres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki dua laporan baru terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki dua laporan baru terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Salah satu laporan dilayangkan oleh seorang reseller yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
"Itu dia sistemnya nitip beli kepada si pelapor, reseller. Baru dari reseller ini meneruskan uang itu kepada si terlapornya," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Yossi mengungkapkan, korban menerima pesanan ratusan tiket Coldplay dari orang-orang yang ingin menyaksikan konser grup band asal Inggris itu.
Sebagai reseller, korban kemudian membeli tiket kepada terlapor berinisial DA. Namun, tiket konser Coldplay itu tak kunjung diterima hingga hari H.
Di sisi lain, korban sudah menyerahkan uang dari calon penonton kepada terlapor.
"Pemesanan 310 tiket yang (kerugian) Rp 1,2 miliar. (Latar belakang terlapor) masih kami dalami, karena dia yang komunikasi dengan si pelapor ini," ujar Yossi.
Ia menuturkan, korban percaya kepada pelaku lantaran sebelumnya pernah bekerja sama dalam urusan jual beli tiket konser.
"Kalau dari keterangan pelapor sih dulu pernah beli tiket tapi konser lain, ada tiketnya. Makanya yakin," ungkap dia.
Sementara itu, Yossi menjelaskan pihaknya juga menyelidiki laporan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang nominal kerugiannya Rp 40 juta.
"Yang Rp 40 juta juga kami sudah tahu terlapornya siapa. Ini sudah jelas identitasnya, tinggal kita dalami," ucap Yossi.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap pria berinisial RA yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pelaku mulanya membeli tiket Coldplay melalui jalur resmi. Namun, dia hanya membeli dua buah tiket dan menggandakan tiketnya saat ditawarkan kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Rabu (15/11/2023).
Bintoro menuturkan, RA menipu 24 orang yang salah satunya adalah artis Susan Sameh. RA mengantongi ratusan juta dari hasil tipu-tipu itu.
"Total uang yang diterima RA dari orderan 24 tiket berjumlah Rp 312 juta," ujar dia.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.