Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Kecewa: Ini Jadinya Kita yang Nombok

Ketum FSBPI Jumisih menilai UMP DKI Jakarta masih cenderung kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Ibukota. Tak sesuai ekspektasi buruh.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota Jakarta berujung anarki pada Selasa (21/11/2023). Ketum FSBPI Jumisih menilai UMP DKI Jakarta masih cenderung kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Ibukota. Tak sesuai ekspektasi buruh. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Kaum buruh kembali memberikan komentarnya soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 165.835.

UMP DKI Jakarta tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381 dianggap tidak sesuai ekspektasi serikat buruh.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Jumisih mengatakan, nominal tersebut masih cenderung kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Ibukota.

"Rp 5.067.000 untuk DKI Jakarta itu tidak akan memenuhi kebutuhan hidup di DKI Jakarta," kata Jumisih saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (23/11/2023).

"Ini tidak sesuai dengan ekspektasi kami sebagai serikat buruh yang mempunyai kebutuhan yang cukup tinggi untuk tinggal di DKI Jakarta," sambungnya.

Jumisih mengatakan, besaran kenaikan upah yang tidak mencapai Rp 200 ribu sungguh mengecewakan.

Terlebih ketika pemerintah dinilai tidak bisa memainkan peran untuk mengontrol harga kebutuhan di pasaran yang bisa naik sewaktu-waktu.

"Bayangkan saja kalau kenaikan upah rendah tetapi dalam 1 tahun BBM bisa beberapa kali, kenaikan sembako, kenaikan biaya kosan," ucapnya.

"Artinya buruhnya yang nombok," tegas Jumisih.

Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan dari Partai Buruh, Jumisih soal kasus bos ajak karyawati staycation.
Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan dari Partai Buruh, Jumisih soal kasus bos ajak karyawati staycation. (Youtube TribunJakarta)

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Pengumuman kenaikan UMP 2024 ini disampaikan Heru Budi dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023) sore.

“Pemda DKI menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381,” ucapnya.

Artinya, UMP DKI 2024 naik sebesar Rp 165.583 dibandingkan nilai upah minimum saat ini.

Angka yang ditetapkan Heru Budi ini berada di atas usulan pengusaha sebesar Rp 5.043.058.

Namun, masih jauh di bawah tuntutan buruh sebesar Rp 5.637.068.

Heru menyebut, besaran UMP 2024 yang ditetapkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Atas dasar itu juga Heru menyebut Pemprov DKI tak bisa mengabulkan tuntutan yang disampaikan buruh

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved