Dugaan Potongan Upah Guru Honorer dari Rp9 Juta Jadi Rp300 Ribu, DPRD Tunggu Investigasi Disdik

DPRD DKI Jakarta menunggu hasil penyelidikan Dinas Pendidikan DKI mengenai dugaan pemotongan honor guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10

Tribun Manado
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - DPRD DKI Jakarta menunggu hasil penyelidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai dugaan pemotongan honor guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Saya ingin tahu jawaban dari Disdik apa."

"Karena kalau dari kita sudah lihat (foto kwitansi) oleh guru yang bersangkutan jumlahnya berapa, terus habis itu cuma dikasih Rp300 ribu per bulan selama satu tahun," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Menurut Ima, jika dari temuan Disdik benar ada potongan upah yang dilakukan oleh kepala sekolah, maka sudah seharusnya diberi sanksi pemecatan.

"Jadi kalau memang ada jawabannya apa, kalau saya relomendasiin diganti aja, dipecat," kata Ima.

Kasus dugaan pemotongan upah guru honorer ini terungkap saat Komisi E menerima audiensi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) Rabu (22/11/2023).

Yang membuat miris, guru honorer itu tiap bulannya diminta menandatangani dokumen diduga nominal upah sebesar Rp9 juta di hadapan kepala sekolah.

Namun upah yang diterima sang guru Agama Kristen itu hanya Rp300 ribu perbulannya.

Dari laporan yang diterima ke Komisi E, praktik semacam itu sudah terjadi selama setahun terakhir di SDN Malaka Jaya 10.

Sementara itu, Dinas Pendidikana DKI telah meeriksa Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 terkait laporan ini.

Pelaksana tugas (Plt) Disdik DKI Purwosusilo menyebut, pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali sejak Jumat (24/11/2023) kemarin.

Tak hanya sang kepala sekolah, Purwo menyebut, pihaknya juga sudah memeriksa bendahara sekolah terkait kasus ini.

“Secara marathon Dinas Pendidikan sudah memanggil berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara sekolah, sampai pengawas sekolah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang mulai dari Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan di tingkat kelurahan hingga Bidang SD di Disdik DKI.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved