Koleksi Burung Merak di Rumah Bamsoet Viral, Status Hukumnya Kini Terungkap

Koleksi burung merak di kediaman Anggota DPR RI Bambang Soesatyo viral, kini status kepemilikannya terkuak dan tidak melanggar aturan.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
BURUNG MERAK BAMSOET - Burung merak peliharaan warga di Jalan Baladewa yang menjadi tontonan warga, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/9/2025). Koleksi burung merak di kediaman Anggota DPR RI Bambang Soesatyo viral, kini status kepemilikannya terkuak dan tidak melanggar aturan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Koleksi burung merak di kediaman Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial.

Publik sempat mempertanyakan status hukum satwa eksotis tersebut, mengingat merak kerap dianggap sebagai hewan langka.

Namun, fakta terbaru mengungkapkan bahwa burung merak yang dipelihara Bamsoet bukan termasuk satwa yang dilindungi dalam daftar resmi pemerintah, sehingga kepemilikannya tidak melanggar aturan.

Temuan ini sekaligus menjawab polemik warganet yang sebelumnya ramai memperdebatkan legalitas koleksi fauna milik pejabat tersebut.

Bamsoet mengatakan burung merak peliharaannya yang viral di media sosial memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukan satwa dilindungi.

Burung yang sudah dipelihara sejak tahun 2005 tersebut merupakan jenis Merak Biru atau Merak India (Pavo cristatus), berbeda dengan Merak Hijau (Pavo muticus) yang masuk daftar satwa dilindungi.

"Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah Merak Hijau yanghabitat aslinya di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara," kata Bamsoet, Kamis (2/10/2025).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

JADI TONTONAN - Burung merak peliharaan warga di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tontonan warga,  Minggu (28/9/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
JADI TONTONAN - Burung merak peliharaan warga di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tontonan warga, Minggu (28/9/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Ketua MPR RI ke-15 itu menyebut pemeliharaan burung merak dilakukan sesuai prosedur, karena sudah memiliki sertifikat kesehatan unggas resmi untuk Merak Biru yang dipelihara.

Setiap bulannya burung merak di rumah pribadi tersebut diperiksa langsung oleh dokter hewan untuk memantau kondisi kesehatan dan mencegah potensi penyebaran penyakit.

“Saya pastikan pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur kesehatan hewan. Pemeriksaan rutin setiap bulan adalah wujud kepedulian terhadap standar pemeliharaan yang benar," ujarnya.

Menurutnya Merak Biru termasuk keterlibatan nyata dalam upaya pelestarian satwa melalui penangkaran, karena populasi satwa dunia kian terancam akibat perburuan ilegal dan alih fungsi lahan.

Bamsoet menuturkan berdasar data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024 mencatat, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia kini masuk kategori terancam punah.

Di Indonesia sendiri tercatat lebih dari 900 jenis satwa kini berstatus terancam punah, mulai dari harimau Sumatra, badak Jawa, hingga berbagai jenis burung endemik Nusantara.

"Memelihara Merak Biru bukan sekedar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang bisa menyaksikan keelokan satwa," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved