Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Usai Temuan Narkoba di Kloud Sky Dining Senopati

Pemprov DKI perketat pengamanan tempat hiburan usai temuan narkoba di Kloud Sky Dining and Lounge Senopati. Kini kafe itu ditutup secara permanen.

Istimewa/Dok.Satpol PP
Satpol PP DKI menyegel kafe Kloud Sky Dining & Lounge Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin Kloud Sky Dining and Lounge usai ditemukannya penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut pada Minggu (19/11/2023) lalu.

Tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu pun kini resmi ditutup oleh petugas Satpol PP DKI.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, penutupan dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin tempat usaha tersebut.

“Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha,” ucap dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

Dengan pencabutan izin usaha, maka Kloud Sky Dining and Lounge bakal ditutup permanen oleh Pemprov DKI.

Ia pun menegaskan bahwa sanksi tegas bakal diberikan kepada setiap pelaku usaha yang melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha, khususnya di industri pariwisata, kafe, dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat,” ujarnya.

Berkaca dari temuan ini, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menegaskan bakal memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Ia pun minta para pelaku usaha turut aktif dalam memastikan tak ada pelanggannya yang melakukan tindakan kriminal, seperti membawa atau mengkonsumsi narkoba di tempatnya. 

“Tentu harus ada pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif," kata dia.

"Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang menyebabkan pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri mengamankan dua wanita berinisial A dan O dari tempat hiburan malam tersebut pada Minggu (19/11/2023) kemarin.

Keduanya diamankan setelah tertangkap kamera pengawas atau CCTV menyembunyikan beberapa butir sel ekstasi di sela-sela sofa.

Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dengan salah satunya merupakan bandar.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A,” ucap Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Sementara O yang ditangkap bersama A di tempat hiburan malam saat sidak dilakukan polisi statusnya hanya sebagai saksi.

"O perannya sebagai saksi," ujar Mukti.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved