Wanti-wanti Masyarakat Tak Jual Miras Ilegal, Satpol PP DKI: Denda Rp 30 Juta
Satpol PP DKI memusnahkan 12.031 miras berbagai merk di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut, bakal ada sanksi pidana dan denda yang akan diberikan bila masih ada masyarakat yang nekat menjual miras tanpa izin.
“Ada sanksi pidana kurungan pada mereka yang melanggar. Maksimal kurungan 90 hari untuk sanksi pidana dan denda maksimal Rp30 juta,” ucapnya di kawasan Monas, Kamis (30/11/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, pemberian sanksi pidana dan denda ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Saya ingatkan mereka yang coba jual minuman alkohol tanpa izin kami akan terus memburu, mempersempit ruang gerak mereka,” ujarnya.
Arifin mengingatkan bagi masyarakat yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku di perundang-undangan.
“Karena (miras tanpa izin) ini sangat membahayakan nyawa seseorang dan menyangkut masa depan generasi muda, karena anak pelajar pun mulai minum alkohol,” tuturnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI memusnahkan 12.031 miras berbagai merk di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Belasan ribu miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari operasi miras ilegal yang dilakukan Satpol PP sepanjang 2023 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono yang hadir dalam pemusnahan itu menyebut, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari bahaya minuman beralkohol.
“Kami tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kami harus secara tegas memusnahkannya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, operasi penertiban miras ilegal bakal terus dilakukan, khususnya jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami melakukan operasi secara periodik, lalu dikumpulkan di gudang. Kemudian dalam periode tertentu kami musnahkan. Nah, jelang Natal dan Tahun Baru kami akan melakukan operasi lagi,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Dominasi Penuh, Tapak Suci Juara Umum Pencak Silat KONI-Bayan Championship 2025 |
|
|---|
| Rahasia Bikin Celana Jeans Kece, Bos Nyoel Jeans Bagikan Tips Cuci Denim Agar Tetap Keren Dipakai |
|
|---|
| Kisah Nyoel Jeans dari Jakarta Barat: Bermula dari Nama Tongkrongan, Kini Diakui Para Pecinta Denim |
|
|---|
| Zainal Arifin Guru Paud Cekik Kurir hingga Berdarah, Istrinya Buka Dompet Korban: Aku Ambil Duitku |
|
|---|
| VIRAL Sopir JakLingko di Jakarta Barat Larang Calon Penumpang Naik Angkotnya, Gara-gara Bawa Miras |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.